Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

Nasional | inews | Selasa, 14 Juli 2026 - 19:19
share

KUNINGAN, iNews.id – Seorang pria berinisial SR (33) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat, setelah membacok mertuanya. Aksi tersebut dipicu persoalan rumah tangga saat pelaku berusaha menjemput istrinya yang telah meninggalkan rumah selama empat bulan.

Menurut hasil penyelidikan polisi, peristiwa bermula ketika SR mendatangi rumah mertuanya untuk mengajak sang istri pulang. Permintaan tersebut ditolak oleh istrinya sehingga terjadi adu mulut yang berujung cekcok.

Pertengkaran semakin memanas ketika mertua pelaku berupaya melerai perselisihan. Keributan itu juga mengundang perhatian warga sekitar yang keluar rumah.

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil senjata tajam dan membacok mertuanya. Korban terluka parah pada tangan kiri dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Saya ditingal selama empat bulan, enggak ada kabar sama sekali. Pas ketemu diminta istilahnya suami istri katanya besok. Pas ditagih besoknya malah sudah dua hari di sms gak di balas, ditelepon enggak diangkat. Saya samper ke rumahnya malah cengengesan," kata SR.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Namun, tim Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap SR dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Mertuanya menangkis bacokan tersangka sehingga tangan kiri korban mengalami luka sobek," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis.

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Topik Menarik