Ketua KPK Sudah Komunikasi ke Jaksa Agung terkait Supervisi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Ketua KPK Sudah Komunikasi ke Jaksa Agung terkait Supervisi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Terkini | inews | Selasa, 14 Juli 2026 - 15:19
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mensupervisi tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

​"Iya, sudah mulai jalan (komunikasi) gitu," ucap Setyo usai hadiri acara peluncuran buku bertajuk "Anotasi KUHAP 2025," saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Setyo menambahkan, komunikasi dengan Burhanuddin terjadi dalam acara tersebut dan beberapa waktu lalu. Dia menilai, ada keseriusan dari Burhanuddin untuk memgusut perkara tersebut.

"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya. Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," kata dia.

Meski begitu, Setyo menyebut proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Dia pun tak ingin berspekulasi KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

​"Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," ucapnya.

Setyo mengatakan, kewenangan supervisi telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) KPK.

"Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," tuturnya.

Sebagai informasi, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Topik Menarik