Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

Nasional | inews | Senin, 13 Juli 2026 - 19:20
share

BATAM, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tidak menemukan pelanggaran keimigrasian dalam pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di salah satu proyek di kawasan Nongsa, Batam. Pemeriksaan dilakukan menyusul beredarnya video di media sosial yang menyebut puluhan TKA bekerja tanpa izin.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, tim telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal serta sekitar 80 paspor milik warga negara asing yang bekerja di lokasi proyek.

"Dari sisi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif. Hasilnya, seluruh WNA menggunakan visa yang sesuai dengan tujuan dan aktivitas pekerjaan mereka," kata Guntur dikutip dari iNews Batam, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, para pekerja menggunakan visa tenaga ahli dan visa pemasangan mesin dengan masa berlaku antara 30 hingga 90 hari. Dokumen tersebut dapat ditingkatkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS) apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Meski demikian, Imigrasi Kepri masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah keseluruhan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.

"Kami masih harus berkoordinasi dengan bidang intelijen dan pendataan untuk memastikan jumlah keseluruhannya," ucapnya.

Dia juga meluruskan informasi yang menyebut ada pekerja asing ilegal melarikan diri saat sidak berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepanikan terjadi karena sebagian pekerja mengikuti rekan-rekannya yang lebih dahulu berlari ketika petugas datang.

Selain itu, keterbatasan kemampuan berbahasa Indonesia membuat sejumlah pekerja tidak memahami tujuan pemeriksaan sehingga memilih menjauh dari lokasi.

"Mereka mengaku berlari karena melihat teman-temannya berlari lebih dulu. Faktor bahasa juga menjadi penyebab kepanikan saat petugas melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Secara terpisah, Humas China Construction Yangtze River, Aksa Halatu menegaskan, seluruh tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan telah memenuhi ketentuan dan memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

"Kami terbuka terhadap pengawasan masyarakat terhadap seluruh aktivitas perusahaan. Namun jangan digiring seolah-olah kami tidak taat peraturan," kata Aksa.

Dia menilai, pengawasan terhadap investasi merupakan hal yang wajar selama dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi yang dapat mengganggu iklim investasi di Batam.

Menurutnya, perusahaan telah mendampingi petugas Imigrasi saat sidak dilakukan sekitar dua pekan lalu. Ketika pemeriksaan berlangsung, sempat ada delapan pekerja asing yang terindikasi belum memenuhi prosedur, namun setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut seluruhnya dinyatakan telah memenuhi ketentuan keimigrasian.

"Mereka saat ini mengerjakan proyek pembangunan di DayOne. Jumlah tenaga kerja asing sekitar 17 persen, sedangkan sisanya merupakan tenaga kerja lokal," katanya.

Dia menuturkan, tenaga kerja asal China tersebut didatangkan karena memiliki keahlian khusus di bidang konstruksi dan pemasangan mesin yang dibutuhkan dalam proyek pembangunan tersebut.

Topik Menarik