Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasibnya di Satgas PKH?
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan dinamika hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun pencapaian target satgas. Diketahui, Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan Satgas PKH menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Febrie. Namun, dia menegaskan pelaksanaan tugas satgas tidak bergantung pada individu tertentu, melainkan pada sistem dan tata kelola organisasi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik," kata Barita usai rapat Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, tiga fungsi utama Satgas PKH yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset kawasan hutan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Barita menyatakan persoalan penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum yang berada di dalam satgas dan dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, berbagai dinamika yang terjadi tidak memengaruhi pelaksanaan tugas satgas.
"Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang perorangan, tidak tergantung pada pribadi-pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Barita juga belum menjelaskan siapa yang akan menggantikan Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Dia menyebut penjelasan mengenai posisi tersebut akan disampaikan oleh Kejagung.
"Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung ya," kata dia.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tak lama setelah pengunduran dirinya diterima, penyidik Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.










