Sidang Praperadilan Berlanjut Hari Ini, Roy Suryo Hadir Dengarkan Jawaban Polda Metro
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7/2026). Roy Suryo hadir di persidangan untuk mendengar jawaban dari Polda Metro Jaya selaku termohon.
"Hari ini agendanya mendengarkan jawaban termohon," ujar Roy Suryo di PN Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Roy Suryo hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Selain Polda Metro sebagai termohon, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon juga hadir dalam persidangan tersebut.
Sebelum sidang dimulai, Roy Suryo menegaskan tidak ada pihak lain yang boleh mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum di luar tim yang saat ini mendampinginya dalam proses persidangan.
Pernyataan tersebut secara khusus ditujukan kepada kubu Ahmad Khozinudin. Menurut Roy, mereka tidak pernah terlibat dalam persidangan maupun proses praperadilan yang tengah berjalan.
"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo. Karena dia tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti praperadilan, dan tidak mengikuti eksepsinya Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma). Kami ini berjuang tetap ingin membongkar ijazah Jokowi," katanya.
Diketahui, praperadilan ini merupakan kali kedua yang diajukan Roy Suryo. Pada praperadilan sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy terkait penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan pada Selasa (7/7/2026).
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Dalam praperadilan itu, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.










