Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel membaca jawabannya atas permohonan praperadilan Roy Suryo kaitan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keduanya kompak meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Adapun dalam persidangan, Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon lebih dahulu membacakan jawabannya. Dalam jawaban Polda Metro tersebut, mereka meminta agar hakim menolak praperadilan Roy Suryo.
"Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. 1. Menolak seluruh permohonan peradilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh saat membacakan petitum Jawabannya di persidangan, Senin (13/7/2026).
Kepada hakim, kubu Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 terhadap Roy Suryo sah menurut hukum.
Lalu, menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan A. surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025 sah.
"B. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/94/I/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026. C. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1043/III/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026. D. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/1270/IV/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum," tuturnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga meminta biaya perkara dibebankan kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, tak jauh berbeda dari Polda Metro Jaya, pihak Kejari Jakarta Selatan juga meminta hakim menolak praperadilan Roy Suryo.
Petitum Jawaban pihak Kejaksaan, mereka memohon hakim tunggal praperadilan memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya.
Dispora DKI Jakarta Apresiasi Okezone National Championship 2026, Dorong Pembinaan Futsal Usia Muda
"B. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap tim biro hukum Kejari Jaksel.
Dalam pokok perkara, tim Kejaksaan meminta hakim praperadilan menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum berdasarkan Pasal 137, 138, dan 139 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana juncto ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A Undang-Undang nomor 20 tahun 2025.
Lalu, menyatakan surat ketetapan penetapan tersangka nomor S, Tap dan seterusnya tanggal 7 November 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Atau apabila yang mulia hakim tunggal praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa.










