Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

Nasional | inews | Jum'at, 10 Juli 2026 - 21:06
share

SAMPANG, iNews.id – Polisi mengungkap kasus pemerkosaan yang menimpa gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Korban diperkosa secara bergiliran oleh 27 pelaku sejak Februari 2026 lalu. 

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengungkapkan, peristiwa memilukan ini bermula sejak bulan Februari lalu. Saat itu, korban dibujuk rayu oleh para pelaku saat berada di kawasan Jalan Suhadak, Kabupaten Sampang. 

Nahas, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya, korban dibawa ke tiga lokasi yang berbeda untuk digilir oleh para pelaku. 

“Aksi bejat tersebut dilaporkan terjadi secara berulang selama rentang waktu beberapa bulan,” ungkap kapolres, Jumat (10/7/2026).  

Hasil penyelidikan, kata kapolres, dari total 27 pelaku yang teridentifikasi, petugas menangkap 12 orang. 

“Satu dari 12 pelaku berinisial R ditangkap dalam bus antarkota di wilayah Bangkalan. Pelaku hendak melarikan diri keluar,” katanya.

Di antara belasan pelaku yang sudah ditangkap, petugas mengonfirmasi bahwa tersangka terdiri atas usia dewasa dan remaja (anak di bawah umur). Seluruh pelaku yang tertangkap langsung digelandang ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, 15 pelaku lainnya yang identitasnya sudah kantongi kini masih dalam pengejaran masif oleh petugas lapangan. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara

Topik Menarik