Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

Nasional | inews | Jum'at, 10 Juli 2026 - 16:27
share

KENDARI, iNews.id - Seorang pelatih renang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari. Dia diduga mencabuli empat murid laki-laki yang masih di bawah umur.

Pelaku pencabulan sesama jenis ini berinisial AM (47) ditangkap polisi setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (9/7/2026). Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Kendari Aiptu Rais Patanra mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat salah satu korban berinisial B menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya kepada sang ibu. Dugaan pencabulan tersebut terjadi saat kegiatan latihan renang di kolam renang Hotel Fortune Kendari, Sabtu (6/6/2026).

"Korban ini anak didik pelaku. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani speak up dan ternyata ada anak lain menjadi korban," ujar Aiptu Rais Patanra, Jumat (10/7/2026).

Menurut polisi, korban mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari pelaku setelah sesi latihan renang selesai. Pengakuan tersebut kemudian membuat keluarga korban berkoordinasi dengan orang tua murid lain yang juga mengikuti latihan bersama pelaku.

Dari hasil penelusuran, polisi menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa. Dua anak laki-laki lainnya berusia 14 tahun dan 11 tahun juga mengaku menjadi korban dugaan pencabulan tersangka.

Dengan demikian, total terdapat empat anak laki-laki berusia 11 hingga 14 tahun yang diduga menjadi korban. Polisi menduga pelaku memanfaatkan situasi saat latihan renang untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap para korban.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan AM sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mendalami untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya korban lain.

Topik Menarik