Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

Nasional | inews | Kamis, 9 Juli 2026 - 16:54
share

SERANG, iNews.id - Polda Banten mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dari sebuah lokasi di Kabupaten Serang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyita 44.500 bungkus dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan perdagangan rokok ilegal.

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono mengatakan, kasus tersebut bermula saat personel Ditsamapta Polda Banten menyerahkan tiga orang beserta barang bukti yang diamankan di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Setelah pemeriksaan, petugas menemukan 89 bal rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Total barang bukti tersebut mencapai 4.450 slop atau sekitar 44.500 bungkus rokok ilegal yang diduga akan diedarkan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain puluhan ribu bungkus rokok ilegal, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit truk boks, tiga telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu kunci kendaraan, serta tiga kunci rumah.

Kombes Bronto menjelaskan para terduga pelaku diduga menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurutnya, penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Kami juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penanganan perkara ini," ujarnya dikutip Kamis (9/7/2026).

Dia mengimbau masyarakat agar lebih memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Rokok legal memiliki pita cukai resmi yang terpasang pada kemasan. Sementara rokok ilegal biasanya tidak dilengkapi pita cukai dan dijual dengan harga jauh lebih murah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengajak masyarakat tidak membeli rokok tanpa pita cukai.

Dia juga meminta warga segera melapor kepada kepolisian maupun Bea Cukai apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” kata Kombes Maruli.

Polda Banten memastikan pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

Topik Menarik