Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi
BANYUMAS, iNews.id - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan terhadap seorang pria, Eddy Mulyono Subagyo (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan diduga telah direncanakan dan melibatkan istri korban bersama pria yang diduga menjadi kekasih gelapnya serta dua pelaku lain.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika tersangka IY (61), istri korban, menjalin hubungan asmara dengan AM setelah keduanya berkenalan melalui media sosial.
"Perkara ini bermula adanya laporan yang kami terima pada 27 Juni 2026. Korban dalam perkara ini adalah Eddy Mulyono Subagyo alias Bagyo," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Hubungan yang telah berlangsung sekitar enam bulan itu diduga menjadi awal munculnya rencana untuk menghabisi nyawa korban. Menurut polisi, sekitar dua bulan sebelum kejadian, IY dan AM diduga mulai menyusun rencana pembunuhan.
Motifnya diduga karena hubungan asmara keduanya serta keinginan menguasai harta milik korban yang berprofesi sebagai pemilik bengkel mobil.
"Motif dari pembunuhan berencana ini adalah asmara dan ingin menguasa harta korban," ucapnya.
Saat hari pelaksanaan, IY diduga menyiapkan kabel listrik sepanjang dua meter yang digunakan untuk menjerat leher suaminya. Dia juga diduga menyiapkan balok kayu yang kemudian digunakan untuk memukul korban.
Di sisi lain, AM yang diduga berperan sebagai otak pembunuhan mengajak dua rekannya, JM dan RS, dari Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk membantu menjalankan aksi tersebut. Setelah korban tewas, para pelaku berusaha menghilangkan jejak dan melarikan diri.
Satreskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. IY lebih dahulu diamankan di Banyumas, sedangkan AM, JM, dan RS berhasil ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di rumah masing-masing di Kabupaten Pandeglang setelah sempat buron.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih terus melengkapi berkas penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.










