Pengamat Soroti Kasus Korupsi Bupati Langkat, Sebut Anggaran Pendidikan Rawan Diselewengkan

Pengamat Soroti Kasus Korupsi Bupati Langkat, Sebut Anggaran Pendidikan Rawan Diselewengkan

Terkini | inews | Minggu, 5 Juli 2026 - 22:06
share

JAKARTA, iNews.id - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus korupsi proyek pengadaan seragam sekolah yang menyeret Bupati nonaktif Langkat Syah Afandin menjadi bukti sektor pendidikan masih rentan dikorupsi. Pihaknya menilai anggaran pendidikan seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas belajar.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mendesak agar setiap kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut harus dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan dunia pendidikan.

"Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan," kata Ubaid kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

"Ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente," sambung dia.

Tak hanya proyek pengadaan, Ubaid juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam perkara tersebut. Menurutnya, jika kepala sekolah dipilih berdasarkan setoran, bukan kompetensi dan integritas, maka dampaknya akan langsung dirasakan terhadap kualitas pendidikan.

"Kepala sekolah yang lahir dari transaksi akan cenderung mencari balik modal, bukan memperbaiki sekolah," ujarnya.

JPPI pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan tersangka. Lembaga antirasuah diminta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pejabat dinas, penyedia proyek, hingga pihak yang menikmati aliran dana dari sektor pendidikan.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) juga diminta untuk audit menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Langkat, terutama terkait proyek pengadaan dan mutasi kepala sekolah.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin (SAF) dan pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Syah Afandin diduga telah menerima kurang lebih Rp900 juta dari fee proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Fee tersebut diberikan Yaqub kepada Afandin melalui sejumlah perantara dalam beberapa kali tahapan.

Selain suap proyek, Afandin diduga juga menerima gratifikasi serta penerimaan tak wajar lainnya senilai Rp3,5 miliar. Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga hasil penyalahgunaan kewenangan Afandin mulai dari mutasi dan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Topik Menarik