IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
JAKARTA, iNews.id - IM57+ Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menyatakan KPK perlu mendalami dugaan suap terkait pemberian amplop tersebut.
"Hal tersebut mengingat adanya bukti permulaan berupa penerimaan uang yang juga diakui oleh Menteri Kehutanan yang merupakan perwujudan dari adanya pemberian sesuatu sesuai delik suap dalam ketentuan tersebut," kata Lakso dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (5/7/2026).
Penyerahan amplop ini terjadi usai keduanya menggelar pertemuan di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Menurut Lakso, hal ini merupakan wujud adanya upaya Bupati Kuansing agar Raja Juli 'melakukan sesuatu'.
"Pada sisi lain, terdapat kepentingan dari Bupati Kuansing agar Menteri Kehutanan 'melakukan sesuatu' sesuai unsur inti delik pada delik suap pada rapat tanggal 2 Juni 2026 terkait pelepasan kawasan hutan pada wilayah tersebut," ujarnya.
"Ini menunjukkan kecukupan bukti permulaan untuk KPK melakukan proses penyelidikan atas kasus ini. Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi yang memasukan menjadi gratifikasi saat terungkapnya kasus tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.
“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Raja Juli menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Dia menegaskan pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman Amby. Seluruh proses, kata dia, juga didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.










