Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku penyuap Bupati Langkat Syah Afandin tidak ikut serta dibawa tim penyidik ke Gedung KPK di Jakarta. Padahal, Syah Afandin dibawa ke Jakarta usai operasi tangkap tangan (OTT).
"Ada swasta yang tidak dibawa. Itu memang karena ada kendala. Ini karena kendala di daerah," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Dia mengungkapkan, proses penangkapan keduanya tidak dalam waktu yang bersamaan. Hal ini menyebabkan tim di lapangan membutuhkan waktu ekstra untuk berkonsolidasi sebelum membawa mereka ke markas pusat di Jakarta.
Hambatan terbesar muncul saat proses pemberangkatan menuju Jakarta. KPK menyebut ada keterbatasan tiket penerbangan menuju Jakarta di detik-detik terakhir keberangkatan.
"Saat-saat terakhir, detik-detik terakhir ketika dibawa ada keterbatasan tiket penerbangan," ujarnya.
Kondisi ini memaksa tim KPK untuk membuat prioritas. Mengingat ketersediaan kursi pesawat yang terbatas, tim memutuskan untuk terlebih dahulu membawa Bupati Langkat ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sehingga yang hanya bisa dibawa adalah PN (Penyelenggara Negara) karena ada keterbatasan nih di daerah untuk tiket ke Jakartanya," ujarnya.
Taufik memastikan, mobilitas di dalam wilayah Sumatera Utara, seperti menuju Medan, sebenarnya tidak mengalami kendala. Namun, tiket untuk penerbangan keluar daerah, khususnya menuju Jakarta sulit didapatkan dalam waktu cepat.
"Kalau ke Medan kayaknya tidak ada masalah, tapi dari daerah ke Jakartanya kayaknya sudah full," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka. Afandin ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya dari pihak swasta yang juga timses Afandin, yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Saudara YQB," kata Taufik saat jumpa pers, Jumat (3/7/2026) malam.
Taufik mengatakan, Afandin diduga telah menerima 'upeti' atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat dari Yaqub. Dari perhitungan sementara, Afandin telah menerima uang ratusan juta rupiah.
KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 sampai 22 Juli 2026. Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan.










