Fakta Baru, Pengadilan Belum Pernah Putuskan Hak Asuh Anak Jatuh ke Sarwendah atau Ruben Onsu

Fakta Baru, Pengadilan Belum Pernah Putuskan Hak Asuh Anak Jatuh ke Sarwendah atau Ruben Onsu

Gaya Hidup | inews | Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:49
share

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap fakta baru terkait polemik hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah Tan. Menurutnya, hingga saat ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menetapkan hak asuh anak jatuh kepada salah satu pihak.

Minola mengatakan, selama ini banyak masyarakat mengira hak asuh anak otomatis berada di tangan Sarwendah setelah perceraian. Padahal, keputusan tersebut hanya didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan dalam akta notaris, bukan melalui putusan pengadilan.

"Ini yang harus saya luruskan. Belum ada produk hukum pengadilan yang mengatur tentang hal itu. Jadi belum ada produk pengadilan yang mengatur tentang hak asuh anaknya itu jatuh kepada S, itu nggak ada," kata Minola Sebayang melalui Zoom belum lama ini.

Dia menjelaskan, dalam gugatan perceraian sebelumnya Ruben hanya mengajukan permohonan agar perkawinannya diputus. Persoalan hak asuh anak tidak dimintakan untuk diputus oleh pengadilan karena saat itu kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama.

Namun, menurut Minola, pelaksanaan kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dia mengatakan Ruben menilai waktu kebersamaan dengan anak-anak yang telah disepakati sebelumnya tidak dipenuhi.

"Itu (kemarin) atas dasar kesepakatan dan atas persetujuan Ruben untuk memberikan hak asuh kepada ibunya. Tapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang disepakati. Dua sampai tiga hari anak-anak harusnya bersama Ruben dalam seminggu," ujar Minola.

Atas dasar itu, Ruben Onsu akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar status hak asuh anak memiliki kekuatan hukum tetap dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Sidang perdana gugatan hak asuh anak tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli mendatang. Hingga kini, proses hukum masih menunggu agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Topik Menarik