Gugat Hak Asuh, Ruben Onsu Tuding Sarwendah Eksploitasi Anak

Gugat Hak Asuh, Ruben Onsu Tuding Sarwendah Eksploitasi Anak

Gaya Hidup | inews | Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:08
share

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membeberkan alasan di balik gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu dalil utama dalam gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan anak-anak berada di lingkungan yang dinilai tidak aman, termasuk adanya dugaan eksploitasi anak.

Minola mengatakan, dugaan tersebut muncul karena anak-anak disebut kerap dilibatkan dalam siaran langsung TikTok hingga malam hari. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar yang dimasukkan dalam materi gugatan.

"Dalam gugatan kami, kami menyampaikan terkait dengan masalah anak-anak ini patut diduga berada dalam lingkungan yang tidak aman. Adanya dugaan eksploitasi anak, anak dilibatkan dalam live TikTok di malam hari," ujar Minola Sebayang melalui Zoom, belum lama ini.

Dia menilai, anak-anak yang masih di bawah umur seharusnya tidak dibebani aktivitas yang berpotensi mengganggu proses tumbuh kembang mereka. Karena itu, Ruben ingin memastikan anak-anak mendapatkan lingkungan yang lebih baik.

"Ada hal-hal lain yang tidak seharusnya dialami oleh anak yang masih di bawah umur. Itu yang menjadi materi gugatan kami," kata Minola.

Selain dugaan tersebut, Ruben juga menyoroti pelaksanaan kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama Sarwendah di hadapan notaris melalui Akta Nomor 39. Dalam kesepakatan itu, Ruben tetap diberikan kesempatan bertemu anak-anak selama dua hingga tiga hari setiap pekan meski hak asuh berada di tangan Sarwendah.

Namun, menurut Minola, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga Ruben merasa haknya sebagai ayah tidak terpenuhi.

"Dua sampai tiga hari anak-anak harusnya berkumpul dalam seminggu bersama dengan Ruben. Tapi kan tidak terealisasi sebagaimana yang dituangkan dalam akta tersebut," ujarnya.

Karena itu, Ruben memutuskan menempuh jalur hukum agar terdapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan adanya putusan tersebut, pelaksanaan hak bertemu anak diharapkan memiliki kepastian dan konsekuensi hukum apabila tidak dijalankan.

"Kami mau ada suatu kesepakatan yang pelaksanaannya itu bisa terukur. Supaya ada produk hukum pengadilan, sehingga kalau dilanggar ada konsekuensinya," kata Minola.

Topik Menarik