Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Food Tray
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pejabat yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) itu diduga berperan mengatur penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan Lalu dalam perkara tersebut.
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Syarief menjelaskan, Lalu diduga memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG. Harga penjualan peralatan tersebut disebut telah ditetapkan oleh Lalu.
"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ujar Syarief.
Menurut penyidik, terdapat dugaan pembagian keuntungan yang mengalir kepada Lalu sebagai syarat agar titik SPPG memperoleh persetujuan untuk membeli food tray. Dugaan itulah yang menjadi salah satu dasar penetapan status tersangka.
"Iya, (Lalu) polisi aktif," kata Syarief saat dikonfirmasi mengenai status Lalu sebagai anggota Polri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.










