Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba
SERANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2026. Pemusnahan ini dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 73,2 kilogram, ganja 6,3 kilogram, serta 25 cartridge vape berisi zat etomidate. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap sepanjang semester pertama 2026.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Kepala BNN Provinsi Banten, Kejati Banten, Balai Besar POM, hingga perwakilan MUI Banten.
Wakapolda Banten menegaskan bahwa momentum HANI menjadi penguatan komitmen dalam pemberantasan narkotika.
"Pada momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya," ujar Brigjen Hendra, Kamis (2/7/2026).
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima jaringan narkotika lintas daerah.
Kasus pertama terjadi pada 30 Januari 2026 dengan pengungkapan jaringan ganja Medan-Banten-Bali di Cilegon. Polisi menyita 7,4 kilogram ganja. Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, petugas mengungkap jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya dengan barang bukti 4,2 kilogram sabu.
Pada 8 Maret 2026, polisi mengungkap sabu seberat 15,8 kilogram yang disembunyikan dalam koper di Terminal Eksekutif Merak. Pengungkapan terbesar terjadi pada 18 Maret 2026 di Tol Merak-Jakarta, ketika polisi menggagalkan penyelundupan 55,2 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bodi kendaraan.
Selain itu, pada 6 Maret 2026, polisi juga mengamankan 25 cartridge vape berisi cairan etomidate dari jaringan ekspedisi Medan-Jakarta.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan sekitar 332.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp90,5 miliar.
"Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Kombes Wiwin.










