Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana imbas kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Penetapan status itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Dia menjelaskan, pihaknya mengidentifikasi munculnya dua titik api baru di sisi utara TPA sehingga kebakaran masih berpotensi meluas.
Untuk memperkuat penanganan, BNPB mengerahkan dua helikopter water bombing. Satu helikopter telah melaksanakan pemadaman pada Rabu (1/7/2026) sore, sementara satu unit lainnya telah selesai dimobilisasi dan siap beroperasi.
Operasi udara dijadwalkan kembali dilanjutkan hari ini dari Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Di darat, lanjut dia, BPBD Kabupaten Tangerang bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait terus melakukan pemadaman di area yang masih dapat dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.
"BPBD juga telah melakukan kaji cepat, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, menyalurkan 46 kasur kepada warga terdampak, serta menyiagakan tim kesehatan selama 24 jam," ujar Muhari.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mencatat 154 warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) imbas asap kebakaran TPA Jatiwaringin.
Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan sebagian besar pasien merupakan balita dan ibu hamil yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran.
"Ada 154 orang tapi berobat jalan semua dN sudah diobati," kata Hendra kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Dari jumlah tersebut, kata dia, satu ibu hamil harus dirujuk ke rumah sakit karena mengalami gangguan pernapasan.
"Untuk ibu hamil karena ada penyakit penyerta juga jadi perlu dirawat dan kita rujuk ke rumah sakit," ujarnya.










