Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Nasional | inews | Rabu, 1 Juli 2026 - 21:51
share

SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristianto, terdakwa kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti yang sempat viral di media sosial. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/7/2026) siang.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Samuel dengan pidana penjara selama empat tahun.

Majelis hakim yang diketuai Pujiono menyatakan Samuel terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan tempat tinggal dan mengalami luka saat peristiwa pengusiran. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Robert Mantinia selaku kuasa hukum Samuel Ardi Kristianto menyatakan keberatan karena menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, khususnya terkait kepemilikan rumah yang menjadi objek sengketa. 

Meski masih menyatakan pikir-pikir, pihaknya memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami tim kuasa hukum kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim karena fakta persidangan, fakta hukum diabaikan semua maka itu kami akan melakukan upaya hukum," ujar Robert usai persidangan.

Sementara itu, korban, Elina Widjajanti yang turut menghadiri sidang pembacaan vonis, mengaku kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menurutnya, vonis tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya akibat pengusiran paksa dan perusakan rumah.

"Harusnya dihukum seberat-beratnya. Rumah sampai hancur tidak dapat ditempati terus barang-barangnya hilang semua," ucap Elina.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya, yakni M. Yasin dan Sugeng Yulianto. Keduanya masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Topik Menarik