Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand
SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap modus baru peredaran narkotika berupa salep yang mengandung ganja dan didatangkan dari Thailand. Produk yang dijual bebas di Thailand dengan harga Rp800.000 tersebut dilarang beredar di Indonesia karena mengandung zat narkotika.
Kasus ini terungkap dalam rangkaian pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026.
Bersama polres jajaran, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap ribuan kasus serta menemukan adanya peredaran salep berbahan ganja yang dipasarkan melalui marketplace.
Berdasarkan hasil penyelidikan bersama instansi terkait, petugas mengamankan seorang pembeli yang memesan salep tersebut secara daring.
Karena dicurigai mengandung zat terlarang, barang bukti kemudian diuji di laboratorium. Hasil pengujian menyatakan salep tersebut positif mengandung ganja sehingga pemesannya kini harus menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi mengatakan bahwa selama enam bulan terakhir pihaknya bersama polres jajaran telah mengungkap ribuan kasus narkotika.
"Dari hasil pengungkapan selama enam bulan sejak Januari 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama polres jajaran berhasil mengamankan ribuan pelaku serta menyita puluhan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu," ujar Kombes Yos.
Selain penindakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng juga melakukan intervensi khusus untuk menekan peredaran narkotika di wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi.
Langkah tersebut difokuskan di wilayah hukum Polrestabes Semarang, Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta, Polres Kebumen, dan Polresta Banyumas.








