Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Perdana di PN Jaksel Besok

Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Perdana di PN Jaksel Besok

Terkini | inews | Minggu, 28 Juni 2026 - 21:25
share

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dijadwalkan akan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/6/2026). Gugatan praperadilan tersebut diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

"Hari dan tanggal sidang Senin, 29 Junin2029. Jam sidang pukul 09.00 WIB," tulis keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip, Minggu (29/6/2026).

Dalam gugatannya, Roy mempersoalkan keabsahan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian terhadap dirinya terkait perkara tersebut.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," tulis keterangan tersebut.

Adapun tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. 

Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Topik Menarik