Tipu 218 Jemaah hingga Rp7 Miliar, 2 Tersangka Umrah Ilegal di Kendari Dijerat TPPU
KENDARI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjerat dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok travel umrah ilegal, PT Tajak Ramadhan Grup dengan pasal penipuan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua tersangka yakni, pria berinisial IGM yang menjabat sebagai Kepala Cabang, serta AN selaku Manajer operasional travel tersebut.
Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo mengungkapkan, skala kerugian dalam kasus ini tergolong masif. Berdasarkan posko pengaduan yang dibuka, polisi kebanjiran belasan laporan dari para korban yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
“Sampai saat ini sudah ada 13 laporan resmi ke polisi dengan total korban 218 calon jemaah umrah. Untuk kerugian korban diperkirakan menembus angka Rp7 miliar,” ungkapnya, Jumat (26/6/2026).
Guna mempercepat proses pelacakan aset (asset recovery), penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah membangun koordinasi intensif dengan pihak perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Satu aset berupa rumah tipe 36 yang berlokasi di Kelurahan Anawai, Kota Kendari, sudah resmi kami sita setelah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Kendari. Tracing aset-aset lainnya masih terus berjalan di lapangan," kata Kombes Pol Wisnu Wibowo.
Merespons pengungkapan besar tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Lalan Jaya, memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan jajaran Polda Sultra.
Lalan memastikan bahwa PT Tajak Ramadhan Grup cabang Kendari murni merupakan biro perjalanan ilegal. Nama perusahaan tersebut sama sekali tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi di database kementerian.
"Kami mengimbau agar masyarakat Sultra tidak mudah tergiur harga murah. Pastikan legalitas travel umrah secara mandiri dengan mengeceknya langsung melalui aplikasi resmi Satu Haji sebelum menyetorkan uang," kata Lalan Jaya.
Pengungkapan kasus penipuan massal ini sekaligus menjadi bagian nyata dari komitmen Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji dan Umrah Ilegan yang dibentuk bersama antara Kementerian Agama dan Polri guna menyapu bersih praktik travel bodong di Tanah Air.










