Razman Nasution Dieksekusi di Lapas Cipinang, Begini Penampakannya
JAKARTA, iNews.id - Razman Nasution dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/6/2026).
Dalam foto yang diterima, Razman Arif Nasution terlihat mengenakan kemeja abu-abu, peci dan sarung biru saat dibawa ke Lapas Cipinang. Dia tampak didampingi sejumlah petugas kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan eksekusi tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Anggara Hendra Setya Ali.
Proses eksekusi juga didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi. Kejaksaan menyebut pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dapot menambahkan, eksekusi terhadap Razman Nasution menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah. Langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya memastikan kepastian hukum berjalan sebagaimana mestinya.









