MNC Guna Usaha Perkuat Sistem Pengawasan Pembiayaan dan Perlindungan Konsumen dari Modus Penipuan
JAKARTA, iNews.id – PT MNC Guna Usaha Indonesia menegaskan komitmennya menjaga integritas pembiayaan sekaligus melindungi konsumen dari berbagai praktik penipuan. Komitmen itu kembali ditegaskan setelah terungkap kasus penipuan pembiayaan alat berat yang merugikan perusahaan.
Kasus itu menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi pembiayaan. Selain itu, perusahaan menilai edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat. Langkah tersebut krusial untuk mencegah munculnya modus serupa di masa depan.
Direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Yusnandi Liauw, mengatakan, perusahaan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada debitur. Di saat yang sama, perusahaan juga memperkuat pengawasan terhadap proses pembiayaan.
Ia menilai, perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam operasional perusahaan. Karena itu, komunikasi yang baik dengan debitur selalu dikedepankan. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menjaga hubungan yang sehat dan transparan.
"Komitmen kami menjaga pelayanan dan komunikasi dengan seluruh debitur," ujar Yusnandi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan pembiayaan. Masyarakat diimbau memahami seluruh proses pembiayaan dengan benar.
Dengan demikian, risiko penyalahgunaan dokumen dapat diminimalkan. Di sisi lain, potensi kerugian bagi semua pihak dapat dicegah.
Kasus yang menjadi perhatian tersebut bermula dari pembiayaan alat berat di Makassar. Salah satu debitur mengajukan pembiayaan menggunakan skema sale and leaseback.
Objek pembiayaan berupa satu unit alat berat merek Hitachi. Namun dalam perkembangannya, ditemukan dugaan penipuan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Fakta tersebut kemudian terungkap dalam proses penyelidikan dan persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan, pelaku menggunakan invoice palsu dan berbagai tipu muslihat. Rangkaian kebohongan itu digunakan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan.
Selanjutnya, objek pembiayaan diketahui dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan tersebut dilakukan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Akibatnya, PT MNC Guna Usaha Indonesia mengalami kerugian.
Kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom, menjelaskan, unsur penipuan terbukti dalam persidangan. Menurutnya, para pelaku sengaja merekayasa dokumen untuk memperoleh keuntungan.
"Ada rekayasa dokumen dan pengalihan objek pembiayaan," katanya. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim. Karena itu, perkara berlanjut hingga putusan pidana.
Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan terlebih dahulu melakukan langkah persuasif. Penagihan dilakukan melalui telepon dan komunikasi langsung kepada debitur.
Tim perusahaan juga mendatangi rumah serta lokasi usaha terkait. Namun hasil pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran serius. Oleh karena itu, perkara akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Pengadilan Negeri Makassar kemudian menjatuhkan putusan terhadap para pelaku. Dalam perkara Nomor 1281/Pid.B/2025/PN.MKS, Rudi Hartono divonis tiga tahun penjara.
Sementara itu, Hj Harni dijatuhi hukuman dua tahun empat bulan penjara. Kedua putusan tersebut dibacakan pada 15 Desember 2025. Majelis hakim menyatakan unsur pidana penipuan telah terbukti.
Yusnandi menegaskan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Menurutnya, seluruh transaksi pembiayaan harus dilakukan secara jujur dan sesuai hukum. Debitur juga diminta segera berkomunikasi jika menghadapi kendala tertentu.
Sebaliknya, tindakan manipulasi dokumen hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, perusahaan terus mendorong terciptanya pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab.
"Masyarakat dapat menghubungi contact center atau kantor cabang kami," ujarnya.
Melalui langkah tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar. Selain itu, berbagai kendala pembiayaan dapat diselesaikan melalui jalur resmi.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan konsumen dapat semakin diperkuat. Sementara itu, kepercayaan terhadap industri pembiayaan tetap terjaga.









