Kejagung Beberkan  Alasan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Kejagung Beberkan Alasan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Terkini | inews | Rabu, 24 Juni 2026 - 15:07
share

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik belum dapat mengabulkan permohonan tersebut karena Sony dinilai tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Menurut Syarief, terdapat dua alasan utama yang mendasari penolakan itu. Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut, khususnya terkait penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan hasil penyidikan, Sony dianggap memiliki peran sentral dalam dugaan praktik jual beli titik SPPG sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku yang membantu mengungkap aktor yang lebih besar dalam kasus tersebut.

Alasan kedua, Sony dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik. Padahal, pengakuan atas keterlibatan dalam tindak pidana menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.

Meski permohonannya ditolak, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang disampaikan Sony selama proses penyidikan karena dinilai membantu mengungkap fakta-fakta dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Topik Menarik