Kebijakan Satu Pintu Ekspor Dinilai Mampu Tingkatkan Devisa hingga Jaga Pasokan Domestik
IDXChannel - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti memandang optimistis kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola satu pintu ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Langkah ini berpotensi memperkuat kontrol negara atas devisa ekspor, meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global, sekaligus memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Aturan ini mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi dilakukan melalui DSI yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat monitoring perdagangan, meningkatkan transparansi ekspor, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang praktik misinvoicing. Ini termasuk under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai berpotensi mengurangi devisa hasil ekspor dan penerimaan negara dari sektor SDA.
Menurut Esther, salah satu potensi positif kebijakan satu pintu ekspor adalah meningkatnya pengawasan terhadap praktik under-invoicing sehingga devisa hasil ekspor dapat tercatat lebih optimal. Dalam pandangannya, model tata niaga terintegrasi dapat memberikan nilai tambah bagi negara melalui penguatan kontrol terhadap perdagangan komoditas strategis.
“Positifnya ya karena under-invoicing ini diawasi, maka kemungkinan ada peningkatan devisa. Ini karena satu pintu, maka bargaining power-nya itu akan meningkat,” ujar Esther Sri Astuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan ekspor satu pintu juga berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional karena pembeli komoditas strategis harus melalui satu kanal perdagangan yang lebih terkoordinasi. Dengan demikian, negara memiliki ruang yang lebih besar dalam menjaga harga, volume ekspor, serta kepentingan nasional dalam perdagangan SDA.
Selain itu, Esther berpandangan kebijakan tersebut juga dapat membantu pemerintah menjaga keseimbangan pasokan domestik, sehingga kebutuhan dalam negeri tetap terjaga ketika pasokan komoditas tertentu mengalami tekanan.
“Positifnya lagi itu pengendalian pasokan domestik juga bisa dikendalikan. Misalnya kalau domestik lagi kurang ya tidak usah ekspor, tapi kalau domestik melimpah ya ekspor,” katanya.
Esther juga menilai pembentukan badan khusus ekspor bukan hal baru dalam praktik internasional. Sejumlah negara seperti Vietnam, Malaysia, hingga negara-negara Timur Tengah telah memiliki model kelembagaan yang berfungsi memperkuat pengelolaan perdagangan strategis nasional, meski dengan karakter dan fungsi yang berbeda-beda.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperkuat kontrol negara terhadap devisa ekspor sekaligus mengoptimalkan manfaat SDA untuk kepentingan nasional.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa efektivitas kebijakan akan semakin kuat apabila implementasinya dilakukan secara transparan, terukur. Pemerintah juga harus mampu membangun kepercayaan pelaku pasar terhadap tujuan utama kebijakan. Ini untuk meningkatkan devisa, memperkuat tata kelola ekspor, dan mengurangi praktik penyimpangan perdagangan SDA.
Jadwal dan Link Streaming Pro Futsal league Indonesia 2025-2026 Pekan Ini, Live di Vision+
“Kalau memang itu benar untuk kebaikan, untuk kontrol devisa, peningkatan devisa, untuk mengurangi under-invoicing, harus transparan,” ujar dia.
(NIA DEVIYANA)










