2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

Nasional | inews | Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47
share

ROKAN HILIR, iNews.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Riau, menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Keduanya langsung dijebloskan ke tahanan atas perkara dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025.

Kedua tersangka yang ditahan berinisial MA, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Disdikbud Rokan Hilir. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Alfriwan Putra mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari serangkaian proses penyelidikan. Kasus ini bermula pada bulan November dan Desember 2025 saat dinas terkait melakukan pencairan anggaran TPP untuk guru PPPK jenjang SD dan SMP. 

"Jumlah penerima yang tercatat dalam dokumen anggaran mencapai 2.138 guru. Namun pada pelaksanaannya, dana TPP selama dua bulan tersebut diduga kuat tidak pernah diterima oleh para guru yang berhak," ujar Alfriwan Putra, Selasa (23/6/2026).

Akibat aksi rasuah tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang fantastis mencapai Rp1,477 miliar. Selain menahan kedua tersangka, tim penyidik Korps Adhyaksa juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp763 juta serta sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti penunjang perkara.

Seusai menjalani pemeriksaan maraton, MA dan Y yang telah mengenakan rompi tahanan langsung digiring petugas menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah penahanan ini langsung memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum tersangka. Penasihat hukum MA, Muslim, membantah keras jika kliennya disebut menikmati dana hasil dugaan korupsi TPP guru honorer PPPK tersebut.

Senada dengan Muslim, Akil Fernando selaku penasihat hukum tersangka Y, mempertanyakan keputusan sepihak penyidik kejaksaan. Dia menilai penegakan hukum dalam kasus ini masih tebang pilih karena hanya menyasar pejabat di tingkat bawah, sementara pimpinan instansi terkait lolos dari jerat hukum.

"Kenapa cuma klien kami saja yang dijadikan tersangka, sedangkan pimpinan di atasnya seperti Kepala Dinas dan lainnya bebas begitu saja? Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang kepada penyidik bahwa uang haram tersebut mengalir ke orang-orang tertentu," kata Akil Fernando.

Pihak kuasa hukum mendesak Kejari Rohil untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut secara transparan dan adil tanpa memandang jabatan. Kendati demikian, jaksa tetap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Topik Menarik