Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 2 Orang Ditangkap 4 Diburu

Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 2 Orang Ditangkap 4 Diburu

Nasional | inews | Jum'at, 19 Juni 2026 - 22:51
share

PEMATANGSIANTAR, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar terus mengembangkan penyidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial JJM (24). Peristiwa itu terjadi di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Kamis (28/5/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar mengatakan bahwa hasil penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan mengarah pada keterlibatan enam orang tersangka.

Keenam tersangka masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP dan RS. Dari jumlah tersebut, polisi telah menahan dua tersangka, yakni RP dan FS, di rumah tahanan Polisi Polres Pematangsiantar.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni RP dan FS, di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. Sementara itu, empat tersangka lainnya saat ini masih dalam status pencarian," ujar AKP Sandi dikutip dari iNews Medan, Jumat (19/6/2026).

Selain memburu empat tersangka yang masih buron, polisi juga sedang mencari satu unit mobil yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara terang-terangan di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Sandi menegaskan pihaknya akan terus mengejar para pelaku yang masih melarikan diri dan menuntaskan proses hukum kasus tersebut.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum terkait kejadian penganiayaan di Taman Bunga ini dan akan terus melakukan pengejaran terhadap empat tersangka yang masih buron," ucapnya.

Topik Menarik