Terungkap! Penyiram Air Keras 2 Bocah di Sumedang Ternyata Selingkuhan Sang Ibu
SUMEDANG, iNews.id - Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras ke dua bocah laki-laki kakak-adik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Pelaku berinisial WS (32) ternyata pria selingkuhan ibu kandung korban. Polisi kini telah menetapkan WS tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pelaku WS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari penangkapan itu, petugas a menyita barang bukti berupa sisa cairan air keras aki, pakaian korban dan pelaku yang terkena zat kimia, serta satu unit mobil dan sepeda motor.
"Aksi keji pelaku dipicu oleh rasa kesal yang mendalam karena orang tua korban memiliki utang piutang sebesar Rp850.000 yang belum juga dilunasi. Selain faktor ekonomi tersebut, hasil penyidikan kami juga mengungkap adanya hubungan spesial atau asmara antara tersangka dengan ibu kandung kedua korban," ungkap AKBP Sandityo Mahardika, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, aksi penganiayaan yang dilakukan WS tergolong sangat terencana dan sadis. Pelaku tega melancarkan aksi biadabnya dalam dua kesempatan berbeda demi menyiksa anak-anak kekasihnya tersebut.
Aksi pertama menyasar sang adik berinisial QS (6) yang disiram air keras oleh pelaku pada 12 Mei 2026. Seolah tidak puas, pelaku kembali melakukan aksi serupa kepada sang kakak berinisial RF (9) pada Senin, 15 Juni 2026.
Akibat siraman cairan korosif pembakar kulit tersebut, kedua bocah malang ini mengalami luka bakar kimia yang cukup parah dan serius pada bagian wajah serta punggung mereka.
Merespons tragedi kemanusiaan ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) langsung turun tangan melakukan intervensi darurat guna menyelamatkan masa depan kedua anak tersebut.
"Kami memastikan kedua anak yang menjadi korban penyiraman ini mendapatkan pendampingan yang menyeluruh,” kata Kabid P3A DPPKBP3A Sumedang, Eki Riswandiyah.
Selain penanganan medis intensif untuk luka bakarnya, petugas juga fokus memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis.
“Saat ini, kedua korban bersama ibunya sudah kami evakuasi dan tempatkan di Rumah Aman (safe house) milik pemerintah daerah agar situasinya kondusif," katanya.
Atas tindakan brutalnya yang mencederai fisik dan masa depan anak-anak di bawah umur, WS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak yang dikombinasikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pria berusia 32 tahun ini terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.









