MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II) dan Edy Rudyanti (Pemohon III) pada Rabu (17/6/2026). Pemohon diketahui menguji Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam gugatan sebelumnya, pemohon meminta agar Polri bisa di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun dengan dicabutnya permohonan tersebut, artinya Polri tetap berkedudukan di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Polri.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menegaskan penarikan gugatan ini diajukan oleh para pemohon. Dia menyebut pencabut permohonan gugatan ini tidak hanya dilakukan oleh pemohon UU Polri.
“Bahwa para pemohon permohonan nomor 63, nomor 107, nomor 162/PUU-XXIV/2026 telah mengajukan surat penarikan atau pencabutan permohonan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan pleno untuk nomor 63 dan nomor 107, dan persidangan panel untuk nomor 162,” ucap Suhartoyo.
Diberitakan sebelumnya, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri. Para pemohon menilai pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Adapun Pasal 8 ayat (1) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”
Sementara Pasal 8 ayat (2) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya.










