Purbaya Terima PNBP Rp1,03 Triliun, Sebagian Berasal dari Kasus Eddy Tansil

Purbaya Terima PNBP Rp1,03 Triliun, Sebagian Berasal dari Kasus Eddy Tansil

Berita Utama | inews | Senin, 15 Juni 2026 - 13:52
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerima pasokan dana hasil pemulihan aset negara dengan total mencapai Rp1.029.874.376.628. Sebagian dari dana tersebut berasal dari kasus legendaris Eddy Tansil. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai keberhasilan ini membuktikan paradigma baru penegakan hukum di Indonesia yang tidak hanya fokus pada sanksi badan atau penjara bagi pelaku, melainkan juga agresif mengembalikan hak finansial negara.

"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Purbaya di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). 

Suntikan dana untuk bendahara negara tersebut merupakan akumulasi dari kerja keras korps adhyaksa dalam memburu aset-aset hasil kejahatan. Ruang lingkup pemulihan mencakup hasil lelang terbuka, pelacakan aset properti, hingga penyitaan uang dari perkara korupsi masa lalu, termasuk dari Edu Tansil.

Berdasarkan data resmi Kemenkeu, rincian dana penambah kapasitas fiskal negara tersebut bersumber dari tiga pos utama, ditambah satu pos pengembalian kemanusiaan. Lelang BPA Fair 2026 menyumbang porsi terbesar senilai Rp978,1 miliar.  

Hasil pelacakan uang tunai milik terpidana Eddy Tansil menyetor dana sebesar Rp51,6 miliar. Kemudian hasil penelusuran fisik aset properti menyumbangkan nilai ekonomis sebesar Rp30,9 miliar.  

Di luar pos pendapatan negara, Kejaksaan Agung turut menyerahkan uang hasil lelang senilai Rp19,1 miliar untuk dikembalikan langsung kepada para korban yang berhak. 

Purbaya memberikan catatan tebal atas keberhasilan tim Kejaksaan mencairkan aset sitaan dari perkara korupsi Eddy Tansil yang telah mendarat di ranah hukum selama berpuluh-puluh tahun. Capaian ini dikirimkan sebagai sinyal peringatan keras bagi seluruh pelaku tindak pidana kerah putih.

"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," ucap Purbaya. 

Purbaya menegaskan keberhasilan penangkapan aset rampasan ini merupakan buah manis dari kokohnya koordinasi dan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan kekayaan publik.

Topik Menarik