Demo di Bundaran HI Disebut Tak sesuai Aturan, Ini Jawaban BEM UI
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Yatalathof Ma'shum Imawan merespons pernyataan polisi yang menyebut aksi demonstrasi mereka di Bundaran HI, Jakarta pada Jumat (12/6/2026) tidak sesuai aturan. Polisi sebelumnya mengeklaim tidak ada pemberitahuan resmi dari mahasiswa, hanya ada surat elektronik berformat PDF.
Yatalathof menegaskan, surat terkait demo hanya bersifat pemberitahuan dan tidak harus disampaikan secara langsung.
"Dalam berdemonstrasi kan sudah dilindungi haknya oleh konstitusi dasar UUD 1945. Jadi sudah memenuhi konstitusi. Kemudian namanya saja pemberitahuan aksi, jadi kewajibannya memberitahukan saja," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (15/6/2026).
Dia juga menyinggung soal polisi yang menyebut aksi itu tidak sesuai prosedur. Dia mengingatkan, polisi justru memaksa para demonstran untuk melakukan aksinya di depan Gedung DPR.
"Jika polisi mengeklaim ini tidak sesuai prosedur, kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu ya. Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi salat Jumat di Dukuh Atas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut aksi demonstrasi yang dilakukan oleh BEM UI bersama sejumlah elemen lain di kawasan Bundaran HI, Jakarta tidak sesuai aturan. Polisi menjelaskan, awalnya ada pesan elektronik pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa.
"Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, Minggu (14/6/2026).
Reynold menegaskan, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan secara langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian. Surat pemberitahuan harus sudah diterima oleh kepolisian setempat selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Namun, sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang diterima polisi. Menurutnya, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan di lokasi untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib.










