Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

Nasional | inews | Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
share

KUPANG, iNews.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sembilan warga negara (WN) Uzbekistan. Mereka hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui perairan NTT.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YL (59) dan SLAR (52). Mereka diduga berperan menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam rencana keberangkatan ilegal tersebut.

"Kedua tersangka diduga menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia secara ilegal," ujar Irwan dikutip Sabtu (13/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah Ditpolairud Polda NTT menerima informasi intelijen pada 6 April 2026 terkait rencana pemberangkatan sembilan warga negara Uzbekistan melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menyelidiki dan mengawasi di sejumlah titik yang dicurigai. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sembilan warga negara asing asal Uzbekistan bersama seorang WNI di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Pengungkapan itu sekaligus menggagalkan upaya keberangkatan ilegal para warga negara asing menuju Australia melalui jalur laut.

Dari hasil pengungkapan kasus, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penyelundupan manusia tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit perahu motor, uang tunai sebesar Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jeriken berisi bahan bakar solar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga tergiur keuntungan besar dari aksi tersebut. Penyidik menemukan fakta bahwa YL dan SLAR dijanjikan imbalan sebesar Rp325 juta apabila berhasil memberangkatkan sembilan warga negara Uzbekistan ke Australia.

Dari total nilai tersebut, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp325 juta. Dari jumlah itu, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta," kata Kombes Pol Irwan.

Irwan menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit maupun keberangkatan menuju Australia.

Dalam proses penanganan perkara, Ditpolairud Polda NTT juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan penanganan terhadap warga negara asing dilakukan secara tepat.

Polda NTT menegaskan akan terus memperketat pengawasan wilayah perairan dan pesisir guna mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

Topik Menarik