Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

Nasional | inews | Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:18
share

KUPANG, iNews.id - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus penipuan penjualan tiket kapal palsu yang merugikan calon penumpang. Seorang pria berinisial IB (36) alias Irwan diamankan setelah diduga menjual tiket palsu kepada sejumlah korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban yang gagal berangkat setelah membeli tiket dari pelaku. Pelaku ditangkap di sekitar Kantor Pelni Cabang Kupang, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Kamis (11/6/2026) pukul 12.40 WITA.

“Korban berjumlah dua orang, yakni JIN (25) dan ON (21), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan. Keduanya membeli tiket kapal Pelni dari tersangka untuk tujuan Pelabuhan Kijang, Batam,” ujar Kombes Sigit Haryono, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, pelaku menjual tiket kepada kedua korban dengan harga masing-masing Rp905.000 dan Rp950.000.

Namun saat hendak melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Tenau Kupang menuju Pelabuhan Kijang, Batam, kedua korban mendapat kabar mengejutkan dari petugas Pelni. Tiket yang mereka miliki ternyata tidak terdaftar dalam sistem dan dinyatakan sebagai tiket palsu.

Akibatnya, rencana perjalanan kedua korban gagal dan mereka mengalami kerugian materiel. Merasa ditipu, kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT langsung menyelidiki hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah menerima laporan, tim langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan pelaku. Dari tangannya kami mengamankan barang bukti berupa tiket kapal Pelni palsu serta uang tunai sebesar Rp1.855.000 yang diduga merupakan hasil penjualan tiket tersebut,” katanya.

Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penipuan tersebut.

Setelah diamankan, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menjual tiket kapal Pelni palsu demi mendapatkan keuntungan dengan cepat. Pelaku juga diketahui menggunakan telepon seluler sebagai sarana untuk menawarkan dan menjalankan aksinya.

“Pelaku mengakui telah menjual tiket palsu dan menggunakan telepon seluler sebagai sarana untuk menjalankan aksinya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ucapnya.

Topik Menarik