Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Terkini | inews | Jum'at, 12 Juni 2026 - 18:58
share

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), yang berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik untuk kebutuhan program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. PT YAT merupakan penyedia sepeda motor listrik dalam program tersebut,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (12/6/2026).

Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan indikasi praktik mark-up harga dalam pengadaan motor listrik yang dilakukan PT YAT. Dugaan penggelembungan harga tersebut disebut menjadi salah satu modus penyalahgunaan anggaran pada program MBG.

Penetapan Andri menambah daftar tersangka dalam perkara yang tengah diusut Kejagung. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggelembungan anggaran pengadaan di lingkungan BGN.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Asep diduga berperan mencari mitra pelaksana program MBG serta mengintervensi proses verifikasi mitra dan pengaturan titik SPPG.

Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi lima orang. Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Topik Menarik