Nobar Piala Dunia 2026 Jangan Sembarangan, Hati-Hati Bahaya Pembajakan Siaran!
JAKARTA, iNews.id – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026. Dia meminta masyarakat, komunitas, pelaku usaha, hingga penyelenggara nobar menghormati hak siar dan menghindari seluruh bentuk pembajakan siaran olahraga.
Peringatan itu disampaikan menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026. Turnamen sepak bola terbesar di dunia tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026.
Antusiasme masyarakat Indonesia diprediksi sangat tinggi. Karena itu, kegiatan nobar berpotensi marak di berbagai tempat, mulai dari lingkungan komunitas hingga ruang usaha.
Hermansyah menegaskan hak siar merupakan bagian dari hak terkait yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap pemanfaatan siaran, termasuk untuk kegiatan nobar, harus mengikuti ketentuan pemegang hak siar resmi.
“Hak siar olahraga merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, masyarakat maupun penyelenggara nonton bareng perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan menggunakan sumber siaran resmi dan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak siar,” ujar Hermansyah dalam keterangannya.
DJKI Ingatkan Nobar Harus Pakai Siaran Resmi
Hermansyah menjelaskan pembajakan siaran olahraga bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Praktik itu meliputi menyiarkan ulang pertandingan tanpa izin, streaming ilegal, merekam lalu mendistribusikan kembali tayangan, hingga memakai siaran resmi untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pemegang hak.
Dia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan pemegang hak siar. Pembajakan juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri penyiaran dan ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan.
DJKI kemudian mengapresiasi langkah TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia. TVRI telah menerbitkan pedoman dan mekanisme perizinan bagi masyarakat yang ingin menggelar nobar.
Menurut Hermansyah, pedoman tersebut memberi kepastian hukum. Masyarakat juga bisa memahami batasan yang harus dipatuhi ketika memanfaatkan siaran olahraga untuk kegiatan bersama.
“Kami mengapresiasi langkah TVRI yang telah menyediakan mekanisme perizinan dan pedoman yang jelas bagi masyarakat. Dengan mengikuti prosedur tersebut, penyelenggara dapat menikmati pertandingan secara legal sekaligus turut mendukung pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” katanya.
Berdasarkan ketentuan TVRI, setiap penyelenggara nobar wajib memperoleh izin sesuai kategori kegiatan. TVRI membagi nobar ke dalam kategori non-komersial, komersial, dan special non-commercial dengan persyaratan masing-masing.
Penyelenggara juga wajib menggunakan sumber siaran resmi yang sudah ditentukan. Selain itu, regulasi FIFA terkait public viewing harus tetap dipatuhi.
Logo hingga Maskot Piala Dunia Juga Dilindungi
DJKI menegaskan penyelenggara tidak diperkenankan melakukan streaming ulang. Mereka juga dilarang merekam dan mendistribusikan kembali tayangan pertandingan.
Selain itu, penyelenggara tidak boleh melakukan perubahan terhadap konten siaran. Menambahkan logo atau identitas lain tanpa izin serta memanfaatkan materi siaran untuk tujuan yang melanggar ketentuan hak siar juga tidak diperkenankan.
Penggunaan atribut resmi Piala Dunia 2026 turut menjadi perhatian. Logo, trofi, maskot, dan elemen identitas visual lainnya merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi.
Karena itu, penggunaan atribut resmi tersebut harus mendapat izin sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap tentang syarat dan ketentuan nobar Piala Dunia 2026 melalui kanal resmi TVRI.
Hermansyah mengajak masyarakat ikut menjaga ekosistem kekayaan intelektual yang sehat. Caranya dengan mengakses tayangan melalui saluran resmi dan tidak menyebarluaskan siaran secara ilegal.
“DJKI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dengan mengakses tayangan melalui saluran resmi dan tidak menyebarluaskan siaran secara ilegal. Kesadaran ini penting agar industri penyiaran, olahraga, dan ekonomi kreatif dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutup Hermansyah.
Peringatan DJKI menjadi alarm penting menjelang Piala Dunia 2026. Euforia menonton pertandingan tetap bisa dilakukan, tetapi harus berjalan legal dan menghormati hak siar resmi.










