Bupati Muara Enim Edison kembali Jadi Tersangka Buntut OTT BPK

Bupati Muara Enim Edison kembali Jadi Tersangka Buntut OTT BPK

Berita Utama | inews | Kamis, 11 Juni 2026 - 13:50
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Operasi senyap ini terkait dugaan suap pengondisian temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Bahwa pasca-KPK menetapkan penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/6/2026). 

Budi menjelaskan, empat orang itu terdiri atas pihak penerima dan pemberi. Salah satu tersangka ialah Bupati Muara Enim nonaktif, Edison yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka di perkara yang lain. 

"Betul. Jadi nanti, karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka lainnya yang terjerat dua perkara ialah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

"Di perkara sebelumnya dua tersangka ini sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini sebagai terduga pemberi," ucapnya. 

Sementara, untuk dua tersangka lainnya ialah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara selaku pihak swasta.

Keduanya terlihat sudah mengenakan rompi oranye sebagai tanda tahanan KPK seusai pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp500 juta dari pihak swasta.

Topik Menarik