Razia Parkir Liar di Jakarta Pusat, 92 Kendaraan Ditindak dan 5 Jukir Ditangkap

Razia Parkir Liar di Jakarta Pusat, 92 Kendaraan Ditindak dan 5 Jukir Ditangkap

Terkini | inews | Selasa, 9 Juni 2026 - 04:30
share

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 92 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat terjaring operasi parkir liar yang digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). Selain menindak kendaraan yang melanggar, petugas menangkap lima juru parkir liar.

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Henu Aji mengatakan, operasi parkir dan juru parkir liar dilakukan di 10 titik rawan yang kerap dikeluhkan warga karena menyebabkan kemacetan dan penyempitan badan jalan.

"Kami berhasil menindak 92 kendaraan sepeda motor dan mobil yang kedapatan parkir liar," ujar Henu.

Dia menjelaskan, dari total kendaraan yang ditindak, dua mobil diderek, 68 sepeda motor dikenakan sanksi cabut pentil, empat mobil dikenakan sanksi berita acara pemeriksaan (BAP), serta 17 sepeda motor diangkut.

Operasi digelar di sejumlah lokasi yang menjadi titik rawan parkir liar, yakni Jalan Merdeka Timur, Jalan Jaksa, Jalan Wahid Hasyim, Kolong Metro Blok A Tanah Abang, Jalan Kebon Kacang Raya, Kebon Kacang 30, Kebon Kacang 13, Kebon Sirih, Pasar Kenari, Jalan Letjen Suprapto dan Mangga Besar XIII.

Personel gabungan juga menangkap lima juru parkir liar yang beroperasi di tiga ruas jalan.

"Kelima jukir liar diamankan di tiga lokasi yakni Jalan Jaksa, Wahid Hasyim dan Kolong Metro Blok A Pasar Tanah Abang," katanya.

Henu menambahkan, operasi penertiban parkir liar di wilayah Jakarta Pusat akan terus digencarkan dalam beberapa hari ke depan. Selain penindakan, petugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan.

"Peran serta masyarakat sangat penting untuk menyelesaikan masalah parkir liar," katanya.

Topik Menarik