Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin

Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin

Nasional | inews | Selasa, 9 Juni 2026 - 02:39
share

MAKASSAR, iNews.id – Video dua pemuda secara beringas menganiaya seorang juru parkir (jukir) di dalam sebuah kafe kawasan Jalan Domba, Kota Makassar, viral di media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial tersebut, salah satu pelaku terlihat membabi buta menyerang korban menggunakan sebilah parang. Sementara itu, rekannya turut membantu dengan menyeret tubuh korban ke lantai dan mengawasi situasi di sekitar lokasi agar tidak ada warga yang melerai.

Pasca-kejadian berdarah tersebut, tim gabungan dari Polsek Makassar bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap kedua pelaku pada Minggu (7/6/2026) malam.

Kedua pelaku diketahui masing-masing bernama AN (32) dan RE (42). Mereka ditangkap petugas di dua lokasi persembunyian yang berbeda di Kota Makassar.

Diperoleh informasi, peristiwa bermula saat korban sempat meminjam sepeda motor milik salah seorang teman dari kedua pelaku.

Namun, saat mengembalikan kendaraan tersebut, korban mengembalikannya dalam kondisi tangki bahan bakar yang kosong tanpa diisi BBM terlebih dahulu. Hal ini rupanya menyulut emosi mendalam dan membuat kedua pelaku tersinggung, hingga mereka memutuskan untuk merencanakan aksi balas dendam.

Akibat tebasan senjata tajam yang membabi butu tersebut, juru parkir malang itu harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek serius di bagian kepala, tangan, serta lengan kirinya. 

Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal mengatakan, kedua pelaku penganiayaan bersenjata tajam tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Aksi penganiayaan ini hanya karena masalah sepele. Kedua pelaku tersinggung lalu menganiaya korban dengan parang," kata Iptu Syuryadi Syamal, Senin (8/6/2026).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya, kedua pelaku beserta barang bukti sebilah parang kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Makassar. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Topik Menarik