Rumah Mewah Bergaya Eropa Senilai Hampir 2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya

Rumah Mewah Bergaya Eropa Senilai Hampir 2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya

Nasional | inews | Senin, 8 Juni 2026 - 15:29
share

SURABAYA, iNews.id - Rumah mewah bergaya Eropa dieksekusi dan dikosongkan paksa oleh juru sita pada Pengadilan Negeri Surabaya. Eksekusi dilakukan setelah pemohon lelang tidak dapat menguasai objek rumah yang dimenangkannya tersebut.

Rumah dua lantai tersebut berdiri di atas lahan seluas 240 meter persegi. Sejumlah barang yang berada di dalam rumah dikeluarkan paksa dan diangkut menggunakan truk.

Proses eksekusi rumah dilakukan juru sita PN Surabaya. Setelah membacakan surat penetapan eksekusi, petugas kemudian masuk ke dalam rumah untuk melakukan pengosongan.

Eksekusi tersebut menarik perhatian warga sekitar. Petugas terlihat mengeluarkan berbagai barang dari dalam rumah lantai dua tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Choirul Anam, mengatakan eksekusi bermula dari pemohon yang memenangkan lelang. Namun, pemohon tidak dapat memanfaatkan rumah karena termohon tidak mau keluar secara sukarela.

"Eksekusi ini bermula dari pemohon yang memenangkan lelang namun tidak bisa menguasai rumah. Termohon tidak mau keluar secara sukarela. Lelangnya itu hampir Rp2 miliar," ujarnya, Senin (8/6/2026).

Pemohon eksekusi dalam perkara ini yakni Yayasan Tarmoedji Tjondro Soedarmo. Yayasan tersebut sebelumnya memenangkan lelang atas objek rumah mewah bergaya Eropa tersebut.

Meski telah memenangkan lelang senilai hampir Rp2 miliar, pemohon disebut belum bisa menguasai rumah. Kondisi itu terjadi karena termohon eksekusi, Ngesti Utami Ekaningsih, memilih mempertahankan rumah.

Termohon juga melakukan perlawanan hukum atas proses eksekusi tersebut. Namun, pengosongan rumah tetap dilaksanakan berdasarkan penetapan PN Surabaya.

Setelah pembacaan surat penetapan eksekusi, juru sita langsung melakukan pengosongan. Seluruh barang yang berada di dalam rumah dikeluarkan paksa dari lokasi.

Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam truk untuk dipindahkan. Proses pengosongan dilakukan untuk menyerahkan penguasaan objek kepada pemohon eksekusi.

Eksekusi dan pengosongan rumah ini dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya. Surat tersebut tertanggal 29 Agustus 2024. Rumah yang menjadi objek eksekusi berdiri di atas tanah seluas 240 meter persegi. Bangunan dua lantai bergaya Eropa itu sebelumnya menjadi sengketa setelah proses lelang dimenangkan pemohon.

Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, objek rumah dikosongkan dari barang-barang milik termohon. Hingga proses pengosongan berlangsung, petugas tetap berada di lokasi untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai prosedur.

Topik Menarik