4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

Terkini | inews | Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:04
share

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya melayangkan kritik keras terhadap tuntutan 2,5 tahun penjara kepada 4 Prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dimas menyoroti budaya impunitas yang tidak pernah dilakukan tuntas dalam melakukan penghukuman dan penghakiman terhadap pelaku-pelaku dari oknum militer. 

Karena itu, dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang peradilan militer, pihaknya telah menyampaikan bahwa tren vonis kepada anggota prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum itu jauh dari kata adil.

"Adil dari hal kuantitas maupun kualitas persidangan militer atau proses-proses penyelesaian dalam konteks internum mereka, forum peradilan militer," ucap Dimas di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dimas turut menyoroti tuntutan yang disampaikan Oditur Militer tanpa disertai dengan hukuman pemecatan dari TNI.

"Artinya dari segi kualitas maupun kuantitas putusan peradilan militer sama sekali tidak kompatibel dengan alam keadilan yang didambakan pada konteks supremasi hukum, supremasi sipil, dan juga rezim demokrasi," ujarnya kata dia.

Dimas menyinggung beberapa kasus misalnya upaya percobaan pembunuhan. Dia melihat paling maksimal vonis hukumannya adalah 13-15 tahun penjara.

"Tapi ada juga yang kemarin menimpa seorang siswa gitu ya, anak 15 tahun di Medan, MHS gitu ya, yang pelakunya dihukum hanya 10 bulan tanpa pidana pemecatan," kata dia.

Diketahui, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan orang lain terluka.

"Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur Militer dalam persidangan, Rabu (3/6/2026).

Topik Menarik