Kemenkum Terima 335 Permohonan Naturalisasi, 717 Orang Berkewarganegaraan Ganda Ajukan Jadi WNI

Kemenkum Terima 335 Permohonan Naturalisasi, 717 Orang Berkewarganegaraan Ganda Ajukan Jadi WNI

Terkini | inews | Jum'at, 5 Juni 2026 - 17:36
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima 335 permohonan naturalisasi. Sementara itu, terdapat 717 orang kewarganegaraan ganda yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI).

“Untuk Pasal 8 permohonan naturalisasi, saat ini yang sudah masuk ada sekitar 335 permohonan,” ujar Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum Dulyono di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6/2026). 

Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima 335 permohonan naturalisasi dan 717 permohonan pemegang kewarganegaraan ganda menjadi WNI. (Foto: Tim iNews)

Dulyono menyampaikan, proses naturalisasi membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya, kata dia, permohonan itu akan diproses lintas kementerian dan lembaga. 

Di sisi lain, kata dia, para pemohon harus memenuhi syarat tinggal tetap di Tanah Air.

“Persyaratan tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Itu yang sering kali mereka kurang dalam jumlah harinya, karena mereka terkadang tidak menghitung harinya secara detail,” tutur Dulyono.

“Mereka menghitungnya, ‘Lho, saya izin tinggalnya sudah 5 tahun lebih.’ Tetapi makna di kewarganegaraan, ketika berbicara 5 tahun berturut-turut itu artinya tidak ada putus. Sementara mereka selama 5 tahun itu kan ada kalanya pergi ke luar negeri atau ke mana, dan hari-hari itu tidak dihitung sebagai masa tinggal,” imbuhnya.

Dulyono menyampaikan syarat lainnya yakni tinggal di Indonesia selama 10 tahun namun tidak secara berturut-turut. Namun, tak sedikit pemohon yang ternyata belum mencapai waktu selama 3.650 hari tinggal di Indonesia.

“Agar genap 10 tahun, perhitungannya adalah 365 hari dikali 10, yaitu 3.650 hari. Nyatanya, masih ada yang baru mencapai 2.000 sekian hari. Itulah yang membuat prosesnya lama. Kemudian koordinasi lintas kementerian juga membutuhkan proses surat-menyurat dan lain sebagainya,” ungkap Dulyono.

Selain naturalisasi, Dulyono mengungkapkan ada 717 orang berkewarganegaraan ganda yang mengajukan diri untuk menjadi WNI. Dari jumlah itu, sebanyak 430 permohonan telah ditindaklanjuti.

“Untuk anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI, tadi sudah disebutkan ada sekitar 700-an. Kalau angka pastinya ada 717 permohonan. Tadi sudah saya sampaikan juga, yang sudah menjadi SK (Surat Keputusan) ada 430, Yang lainnya masih dalam proses, ada yang di BIN, di Sekretariat Negara, dan lembaga lainnya,” pungkasnya.

Topik Menarik