Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

Nasional | inews | Jum'at, 5 Juni 2026 - 10:38
share

SIDOARJO, iNews.id - Seorang ayah kandung tega merusak masa depan anak kandung perempuannya yang masih berusia 13 tahun di  Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Korban berulang kali diperkosa bahkan diberikan pil KB agar tidak hamil.

Pelaku berinisial SP (58) yang bekerja sebagai tukang jahit, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang tidur, pelaku diduga berulang kali berbuat asusila selama kurun waktu dua bulan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, korban berinisial ACD merupakan anak kandung pelaku yang masih berstatus pelajar. Kasus tersebut kini ditangani Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo setelah laporan masyarakat masuk pada 1 Mei 2026.

“Pelaku merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul tersebut dilakukan berulang kali sejak Maret hingga April 2026 di wilayah Kecamatan Wonoayu,” ujar Kombes Christian Tobing dikutip dari iNews Sidoarjo, Jumat (5/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku kerap menonton film porno melalui telepon genggam sebelum beraksi. Setelah merasa terangsang, pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah.

“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang tidur. Bahkan perbuatan itu dilakukan berulang kali dalam kurun waktu sekitar dua bulan,” katanya.

Polisi juga menemukan fakta pelaku memiliki modus tertentu sebelum menjalankan aksinya. Dia membangunkan korban dengan rayuan yang tidak pantas sebelum berbuat cabul maupun persetubuhan.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menyuruh korban mengonsumsi pil KB agar tidak mengalami kehamilan akibat perbuatannya.

“Ini merupakan perbuatan yang sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya sendiri. Kami memastikan kasus ini diproses secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju terusan panjang warna cokelat susu, satu celana dalam warna pink, dan satu strip pil KB. Kasus itu terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah pengecekan di lokasi kejadian, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat karena korban merupakan anak kandungnya sendiri. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Topik Menarik