Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA

Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA

Terkini | inews | Kamis, 4 Juni 2026 - 16:17
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Yusril menyebut, perkara yang menyeret nama Silmy itu terjadi pada tahun 2023-2024.

"Ternyata bahwa yang disangkakan kepada Pak Silmy itu adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu, bukan kasus yang terjadi pada saat beliau telah menjadi sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekarang ini," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Yusril menerangkan, perkara itu berkaitan dengan pengurusan dokumen Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara asing yang hendak menjadi pekerja di Indonesia. Proses pengurusan dokumen yang memakan waktu 4-5 hari itu dijanjikan untuk dipercepat hingga 1-2 hari.

"Ini ada permainan di jajaran imigrasi yaitu proses mempercepat memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap," kata Yusril.

"Seharusnya itu selesai dalam hitungan 4 atau 5 hari menurut prosedur tapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari, 3 hari dengan pembayaran," sambungnya.

Namun, kata Yusril, uang pembayaran itu justru tidak masuk ke negara. Yusril menyebut, praktik inilah yang dinilai KPK sebagai bentuk pemerasan dan gratifikasi.

"Pembayarannya itu tidak disetorkan ke kas negara dan itulah yang disebut dengan pemerasan ataupun juga gratifikasi, saya dengar pemerasan yang dilakukan dan itu yang dituduhkan kepada para pejabat imigrasi dan termasuk juga Pak Silmy," lanjut dia.

Pemerintah, kata Yusril, prihatin dengan tindakan rasuah meski tidak terjadi saat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan menghalangi-halangi segala prosesnya.

"Pada akhirnya pemerintah mempercayakan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses penegakan hukum yang seadil-adilnya atas kasus ini dan selanjutnya jika memang terdapat cukup bukti ya untuk dilimpahkan ke pengadilan, dan kita menunggu apa putusan pengadilan nantinya," kata dia.

Sebelumnya, Wamen Imipas Silmy Karim ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Silmy langsung dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain Silmy, tujuh pejabat imigrasi lainnya yang turut terjerat kasus ini turut dinonaktifkan.

Topik Menarik