Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI
JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta diwarnai tangisan keluarga korban, Rabu (3/6/2026). Sejumlah anggota keluarga korban yang menghadiri persidangan tak kuasa menahan air mata.
Mereka yang hadir di antaranya istri Ilham, Puspita Aulia, ayah mertua Ilham, Iwan Triwansyah hingga kakak Ilham, Taufan. Mereka terlihat beberapa kali menyeka air mata saat mendengar putusan.
Iwan bahkan mengaku hukuman yang diterima tiga prajurit itu tidak sepadan dengan nyawa menantunya yang telah tiada.
"Sampai hari ini saya hanya geleng kepala tarik nafas panjang. Apa yang diharapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya Muhammad Ilham Pradipta ternyata tidak sepadan hukumannya," kata Iwan kepada wartawan.
Iwan bahkan mengungkapkan kekecewaan dirinya atas penegakan hukum yang dilakukan di lingkungan Peradilan Militer. Dia hanya mendoakan para pelaku mendapatkan azab atas perbuatan yang mereka lakukan di dunia.
Polisi Periksa Taksi Green SM hingga DJKA terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini
"Semoga hukuman yang ada di dunia ini mereka akan merasakan walaupun hanya sebentar, tapi lihat nanti di akhirat tidak akan tertolakkan, azab akan menunggu hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka di dunia. Kami keluarga dari korban sangat kecewa sekali dan sangat-sangat kecewa dengan institusi yang ada," imbuh dia.
Kuasa hukum keluarga Ilham, Marselinus Edwin mendesak agar Oditur Militer selaku penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dinilai mengecewakan. Apalagi, para terdakwa juga terlepas dakwaan terberat yakni pembunuhan berencana.
"Kami meminta, mendesak Oditur wajib banding. Apa pun, TNI didoktrin untuk melindungi warga negara Indonesia, bukan untuk melakukan penculikan apalagi menghilangkan nyawa warga negara Indonesia yang harusnya dilindungi," kata Edwin.
Sebelumnya, tiga prajurit TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, divonis 13 hingga 1 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (3/6/2026).
Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Kopda Feri Herianto tujuh tahun penjara, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru pidana penjara satu tahun," imbuh Fredy.
Selain pidana penjara, Nasir dan Feri dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi.
Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa lolos dari dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan oditur militer. Mereka juga dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan menyembunyikan mayat.










