Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Berita Utama | inews | Rabu, 3 Juni 2026 - 17:51
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampdidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, tiga orang tersebut di antaranya eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS Wakil Kepala BGN, LP Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026," ucap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Sebelum konferensi pers, terlihat Dadan Hindayana keluar terlebih dahulu dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan. Dadan terlihat dikawal ketat oleh anggota TNI dan Penyidik Kejagung.

Tak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga terlihat keluar mengenakan rompi serupa. Ketiganya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda.

Sebelumnya Kejagung menggeledah Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi tadi.

Penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) itu dibenarkan oleh Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di Kantor BGN tersebut terkait dugaan perkara jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Topik Menarik