Heboh! Awkarin hingga Keanu Agl Bakal Diperiksa Polisi Imbas Promosikan Hanania Travel
JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah oleh Hanania Travel semakin melebar. Kali ini, sejumlah influencer ternama seperti Awkarin, Keanu Agl, Sarah Gibson, hingga Dara Arafah ikut terseret dalam pusaran kasus yang merugikan jemaah hingga lebih dari Rp12 miliar.
Polda Metro Jaya memastikan para selebgram yang pernah mempromosikan paket Umrah Hanania Travel bakal dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran para influencer dalam promosi paket Umrah yang kini berujung kasus pidana.
"Para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam penawaran beberapa paket Umrah tersebut tentu akan kami ambil keterangannya," ujar Iman, belum lama ini.
Fakta yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian publik adalah dugaan bahwa sebagian uang yang disetorkan jemaah justru digunakan untuk membayar jasa endorsement para influencer.
Menurut Iman, penyidik menemukan indikasi dana yang semestinya digunakan untuk memberangkatkan jemaah malah dialihkan ke berbagai kepentingan lain di luar operasional perjalanan ibadah.
"Sebagian digunakan untuk membayar influencer untuk kepentingan marketing," ungkapnya.
Polisi kini tengah menelusuri lebih jauh apakah para figur publik yang terlibat promosi mengetahui adanya persoalan di balik operasional travel tersebut atau tidak.
Pemeriksaan terhadap para influencer menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai aliran dana dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus yang menyeret Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional (Hanania Group), berinisial ASFR.
ASFR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menggunakan dana jamaah untuk kepentingan pribadi sekaligus menutupi masalah keuangan perusahaan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban yang gagal berangkat Umrah dengan total kerugian mencapai Rp4,2 miliar. Namun berdasarkan laporan yang masuk dari berbagai pihak, nilai kerugian keseluruhan disebut telah menembus angka Rp12 miliar.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi perjalanan ibadah yang melibatkan figur publik maupun menawarkan harga jauh di bawah pasaran.
Polisi mengingatkan bahwa popularitas seorang influencer tidak bisa dijadikan jaminan keamanan sebuah biro perjalanan, terlebih jika penawaran yang diberikan terdengar terlalu menggiurkan.
Akibat perbuatannya, ASFR terancam dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.










