TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas, 99 Persen Peserta Pensiun Sudah Terima

TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas, 99 Persen Peserta Pensiun Sudah Terima

Ekonomi | inews | Rabu, 3 Juni 2026 - 13:38
share

BATAM, iNews.id – PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas 2026 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (2/6/2026). Penyaluran ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Pembayaran gaji ketiga belas tersebut disalurkan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total penerima sebanyak 3,25 juta peserta. Untuk memastikan kelancaran proses penyaluran, TASPEN telah melakukan uji petik di wilayah kantor cabang TASPEN di seluruh Indonesia. Secara khusus untuk TASPEN wilayah Batam dan Makassar, uji petik turut dihadiri oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris TASPEN.

Pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas 2026 mencatatkan peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, baik secara jumlah penerima manfaat, nilai manfaat, maupun kecepatan penyaluran manfaat kepada peserta. Pada tahun 2026, jumlah penerima manfaat meningkat dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 3,16 juta, menjadi 3,25 juta peserta pensiunan.

Dari sisi nilai manfaat, total pembayaran juga mengalami kenaikan sekitar Rp400 miliar dengan nilai penyaluran, yang sebelumnya sebesar Rp10,43 triliun pada 2025 menjadi Rp10,83 triliun pada 2026. Adapun dari segi kecepatan waktu, sebanyak 99,14 persen penyaluran manfaat telah diterima oleh peserta, meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 96 persen pada hari pertama penyaluran manfaat gaji ketiga belas.

Capaian ini mencerminkan komitmen TASPEN dalam memastikan penyaluran hak peserta berjalan tepat waktu, optimal, dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi para pensiunan.

Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi khusus untuk memperoleh gaji ketiga belas 2026. Pembayaran dilakukan berdasarkan data pembayaran pensiun bulan Mei 2026. Meskipun demikian, peserta tetap diwajibkan melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, TASPEN berkomitmen untuk menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi. Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) Fary Djemi Franscis menyampaikan, dirinya memberikan apresiasi kepada TASPEN karena keandalan sistemnya dalam waktu 6 jam uang yang ditransfer dari kementerian keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu.

"Sampai dengan pagi hari ini sekitar 99,14 persen sudah tersalurkan," kata Fary saat uji petik di Kantor Pos Batam Center, Batam, Rabu (3/6/2026) pagi.

Lebih lanjut, Fary mengatakan bahwa TASPEN menyalurkan gaji ketiga belas secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan. Meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, dana gaji ketiga belas tersebut tidak boleh dipotong oleh mitra bayar sehingga pensiunan dapat menerimanya secara utuh.

"Apabila penerima pensiun menemukan adanya pemotongan terhadap Gaji Ketiga Belas, penerima pensiun diimbau untuk segera melaporkannya kepada TASPEN," katanya.

Beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan pembayaran Gaji ke 13 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Besaran Gaji ke 13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Gaji ke 13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yangsudah ditanggung oleh pemerintah

3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji ke 13 hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar

4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji ke 13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan
janda/duda

5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

"TASPEN juga mengimbau seluruh peserta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Seluruh layanan TASPEN diberikan tanpa dipungut biaya apa pun," ucapnya.

Oleh karena itu, peserta diharapkan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi perusahaan, Kantor Cabang TASPEN terdekat, atau Call Center 1500919. Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, mudah, adaptif, dan tepercaya, sekaligus menegaskan perannya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara.

Topik Menarik