Terancam Delisting, Begini Upaya Inti Agri (IIKP) Lepas dari Suspensi Panjang

Terancam Delisting, Begini Upaya Inti Agri (IIKP) Lepas dari Suspensi Panjang

Ekonomi | idxchannel | Rabu, 3 Juni 2026 - 15:14
share

IDXChannel - PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) menghadapi risiko delisting setelah sahamnya digembok selama sekitar 5,5 tahun sejak Januari 2020.

Suspensi berkepanjangan tersebut terjadi setelah komisaris sekaligus pengendali perseroan Heru Hidayat, terseret kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Dampaknya, sejumlah aset perseroan disita oleh Kejaksaan Agung sehingga aktivitas operasional perusahaan sempat terganggu secara signifikan.

Untuk menghindari ancaman delisting, IIKP memaparkan perkembangan terbaru terkait upaya pemulihan kinerja dan keberlangsungan usaha perseroan.

Direktur Inti Agri Resources, Yenny Wijaya mengatakan, permohonan pembukaan blokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik entitas anak, PT Inti Kapuas International, yang diajukan pada 18 Desember 2025 telah selesai diproses oleh Kementerian Hukum.

Menurut Yenny, meski status tanah dan bangunan yang digunakan perusahaan telah diblokir dan ditetapkan sebagai aset yang dirampas untuk negara, PT Inti Kapuas International masih dapat menjalankan kegiatan operasional di lokasi tersebut. 

Hal ini dimungkinkan karena Kejaksaan Agung saat ini menjadi salah satu pemegang saham IIKP dan perusahaan juga telah mengantongi izin operasional yang diperlukan.

"Apabila di kemudian hari Kejaksaan Agung RI mengambil alih atau melelang aset tanah dan bangunan tersebut, PT Inti Kapuas International akan sepenuhnya mengikuti keputusan Kejaksaan Agung RI," ujar Yenny dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (3/6/2026).

Yenny menegaskan, PT Inti Kapuas International terus berupaya menjaga kelangsungan usaha mengingat statusnya sebagai perusahaan publik yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas serta sejumlah institusi pemerintah.

Sebagai informasi, komposisi pemegang saham IIKP saat ini terdiri atas PT Maxima Agro Industri sebesar 6,30 persen, Kejaksaan Agung 9,84 persen, PT Asabri (Persero) 12,32 persen, dan masyarakat publik 71,54 persen.

(DESI ANGRIANI)

Topik Menarik