Cekcok saat Main Voli, Sekuriti di Kelapa Dua Tangerang Tega Tusuk Rekan hingga Kritis
TANGERANG, iNews.id – Seorang pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan (sekuriti) di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, tega menusuk rekannya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban dalam kondisi kritis dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung bergerak dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Diperoleh informasi, insiden penusukan itu terjadi di sebuah warung makan yang terletak di kawasan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.
Pelaku yang diketahui berinisial AP tersebut nekat menganiaya korban yang merupakan rekannya sendiri berinisial J. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi brutal AP dipicu oleh rasa kesal dan sakit hati setelah terlibat cekcok mulut saat mereka tengah bermain bola voli bersama beberapa waktu sebelumnya.
Amarah pelaku tidak mereda setelah meninggalkan lapangan. Saat melihat korban berada di sebuah warung makan, pelaku langsung menghampirinya hingga terjadi pertikaian lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan kronologi penyerangan tersebut.
Saat keributan pecah di dalam warung makan, pelaku yang sudah gelap mata langsung menyusup ke area dapur dan menyambar sebilah pisau yang tergeletak di sana.
"Saat terjadi pertikaian di warung makan tersebut, pelaku langsung mengambil pisau yang berada di dapur. Tanpa berpikir panjang, pelaku akhirnya menusuk tangan dan bagian tubuh korban hingga menyebabkan luka robek yang sangat parah," kata AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (2/6/2026).
Melihat korban tersungkur bersimbah darah, pelaku AP langsung melarikan diri dari lokasi kejadian sebelum akhirnya berhasil diendus dan dibekuk oleh tim opsnal satreskrim.
Guna mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya, kini AP telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangerang Selatan. Atas aksi penganiayaan berat yang dipicu masalah sepele itu, pelaku dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.










